Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat pada hari Rabu, 11 Juni 2025, melalui Komisioner Sri D
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat – “Fokus kita hari ini adalah membenahi program-program dengan menggali dan mengumpulkan data serta memonitoring progres keberlanjutan kegiatan yang nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi bagi internal lembag
Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat – “pentingnya eksistensi kelembagaan Bawaslu pada masa non tahapan, kreativitas dibutuhkan dalam membuat kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam DIPA maupun yang tidak dianggarkan” disampaikan
Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat – menindaklanjuti program yang digaungkan oleh Bawaslu yaitu Kampung Anti Politik Uang, Kampung Praijing yang berada di Desa Tebara menjadi target Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat (03/06/2025)
Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat – Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan Anggota Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE bersama Kepala Sekretariat Benyamin U. H. K.