Temuan Dugaan Netralitas Kepala Desa dan Aparat Desa, Bawaslu Rekomendasikan
|
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE Bersama Kepala Sekretariat Benyamin U. H. K. Yewang, S. TP., M. Si dan Ketua Panwaslu Kecamatan Lamboya Yosep Reko menyerahkan penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Aparat Desa kepada Yermia Ndapa Doda, S. Sos selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertempat diruang kerja Sekda Kabupaten Sumba Barat (14/10/2024).
Panwaslu Kecamatan Lamboya bersama Bawaslu Kabupaten Sumba Barat melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Kepala Desa dan Aparat Desa yang diduga tidak netral sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjelaskan lebih rinci pada pasal 62 Ayat (1) huruf c bahwa dalam pelaksanaan kampanye, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan salah satunya dalam tahapan kampanye.
Hasil pemeriksaan syarat materil dan formil yang didukung dengan bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, maka temuan dugaan Netralitas Kepala Desa dan Aparat Desa diduga melanggar Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah dan Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Berdasarkan tindakan yang dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dikenai sanksi berupa Teguran Lisan dan/atau teguran tertulis dan jika tidak dilaksakan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lamboya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat dengan hal – hal sebagai berikut :
Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Aparat Desa diteruskan ke Pjs. Bupati Sumba Barat untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Agar Pjs. Bupati Sumba Barat memberikan Pembinaan dengan tegas terhadap Kepala Desa dan Aparat Desa serta memberikan sanksi sebagai berikut :
Terhadap Kepala Desa dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 30 Ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi berupa Teguran Lisan dan/atau teguran Tertulis.
Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Terhadap Aparat Desa dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 52 Ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi berupa Teguran Lisan dan/atau teguran Tertulis.
Ayat (2) dalam hal sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.