Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Rawan Langgar Pasal Pidana

Imbauan kampanye

Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Dalam rangkaian Kampanye Pemilihan yang sedang berlangsung saat ini, sejumlah pasal pidana tentunya kerap menjadi perhatian khusus karena berpotensi dilanggar oleh peserta maupun tim kampanye (11/10/2024). 

Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE selaku Kooordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan bahwa terdapat “beberapa pasal aturan yang bertujuan untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan bebas dari tindakan melanggar hukum”.

Berikut adalah beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan selama masa kampanye:

Pasal 187 Ayat 1 (UU No. 10 Tahun 2016)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 187 Ayat 2 (UU No. 10 Tahun 2016)

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 187 Ayat 3 (UU No. 10 Tahun 2016)

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 187 Ayat 4 (UU No. 10 Tahun 2016)

Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 187A (UU No. 10 Tahun 2016)

  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
  2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).