Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDPB

Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat – “Sembari menunggu Perbawaslu dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maka Undang-Undang 7 Tahun 2017, Pasal 104 huruf e menjadi rujukan untuk melakukan pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota”  disampaikan oleh Amrunur Muh. Darwan, S. Si sebagai pengampuh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarat pada kegiatan Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Penulisan Naskah Buku Evaluasi Pengawasan yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi NTT (31/05/2025).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE Bersama staf mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Penulisan Naskah Buku Evaluasi Pengawasan.

Amrunur Muh. Darwan juga menegaskan strategi Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB; Melakukan penyusunan peta pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih; wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih; Melakukan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat kabupaten/kota; Pembukaan membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online; dan publikasi hasil kerja pengawasan PDPB yang telah dilaksanakan.

Harapannya Bawaslu kabupaten/Kota memastikan seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rakapitulasi dengan melaporkan hasil pengawasan PDPB kepada Bawaslu provinsi dalam bentuk laporan periodik dan laporan akhir.

Berdasarkan batas waktu yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi NTT terkait Penulisan Naskah Buku Evaluasi Pengawasan yaitu tanggal 31 Mei 2025, maka Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarat melalukan evaluasi kepada 22 Kabupaten/Kota untuk mempercepat penulisan buka evaluasi.