Pengawasan Coktas Pemilih TMS, Kategori Meninggal Masih Hidup
|
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE bersama Kepala Sekretariat Benyamin U. H. K. Yewang, S. TP., M.Si dan staf melakukan pengawasan Pencocokan dan Penilitan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat sebelum melakukan pengawasan coklit terbatas Bawaslu bersama KPU melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Maliti dan Wailiang di Kecamatan Kota Waikabubak (26/06/2025).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sehubungan dengan telah diterimanya data hasil sinkronisasi DPT Pilkada 2024 dengan Data kependudukan dari KPU RI dimana terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KPU Kabupaten Sumba Barat menindaklanjuti data tersebut dengan melakukan Pencocokan dan Penilitan Terbatas yang diawasi secara langsung Bawaslu Kabupaten Sumba Barat yang dilaksanakan di Kelurahan Maliti dan Wailiang di Kecamatan Kota Waikabubak.
Sesuai hasil pengawasan dilapangan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat terhadap pemilih TMS (meninggal) menurut data BPJS, BPS dan Capil, secara faktual pemilih tersebut masih hidup ketika uji petik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada pihak kelurahan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melaporkan pemilih yang meninggal, pemilih pindah dan pemilih ganda agar kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU untuk ditindaklanjuti.
“Bawaslu Kabupaten Sumba Barat telah membuka posko aduan bagi masyarakat terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, untuk itu diharapkan agar ruang ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat”. Ucap Sri.
Pengawasan ini dilakukan untuk memverifikasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebelum dilakukan rekapitulasi pemuakhiran data pemilih berkelanjutan.