Pelaporan LHKAN, Komitmen Bawaslu Meningkatkan Integritas
|
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Maximilianus A. Magang, ST.,M.M. bersama staf Ferdynandus Ngailo, ST mengikuti Rakernis Tindak Lanjut Pelaporan LHKAN Tahun 2023 dan Update Data Wajib Lapor LHKAN 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta (01/10/2024).
Salah Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yakni Integritas dan untuk mewujudkan integritas tersebut salah satu dengan berani menyampaikan LHKAN sebagai Penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan Perbawaslu 13 tahun 2023 tentang Tata Cata Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) BAWASLU, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya pada tingkatan Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pemilu yang menyampaikan yakni:
1. Ketua dan Anggota
2. Pejabat Administrator
3. Pejabat Pembuat Komitmen
4. Bendahara Pembantu Pengeluaran
5. Pejabat Fungsional Auditor
Sejak Januari 2024 LHKPN dan LHKASN disatukan menjadi LHKAN. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Setiap Penyelenggara Negara wajib untuk menyampaikan LHKP khususnya pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa setiap penyelenggara bersedia diperiksa sebelum, selama dan setelah menjabat. Kelalaian dalam melaporkan LHKPN dikenai sanksi administasi (pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1998). Walaupun hanya sanksi adminitrasi yang diberikan, tetapi sanksi sosialnya lebih besar karena setiap tindakan Penyelenggara Negara akan dinilai oleh masyarakat mengenai kewajaran hartanya.
Proses Penyampaian LHKPN yakni, e-Registrasi, e-Filling, e-Verifikasi dan Pengumuman, adapun harta yang wajib dilaporkan yakni:
1. Harta atas nama Penyelenggara Negara (Wajib Lapor)
2. Harta atas nama Istri/Suami
3. Harta A.n. anak dalam tanggungan.
Dalam menyampaikan LHKAN, penyelenggara dibantu oleh oleh Operator LHKAN yang bertugas untuk membantu Wajib Lapor (WL) untuk mengisi LHKAN berdasarkan catatan harta yang diberikan WL. Wajib Lapor harus membaca atau melakukan verifikasi isi LHKAN sebelum disubmit oleh operator.
untuk pegawai non Wajib Lapor LHKAN, wajib menyampaiakn SPT tahunan (ASN dan PPPK). Setiap wajib lapor LHKAN wajib menyampaikan laporan secara periodik serta dapat pula menyecek status LHKAN beesangkutan pada menu pelaporan LHKAN.
Sebagai informasi bahwa sampai saat ini untuk pelaporan LHKAN Bawaslu masih 16 orang yang belum melaporkan LHKAN dari total 3.398 wajib lapor dan khususnya Bawaslu NTT masih terdapat 26 wajib lapor yang perlu perbaikan LHKAN.
Dalam kegiatan ini dibentuk dan ditetapkan Surat Keputusan Pengelola LHKAN untuk tingkat Provinsi sampai Kabupaten. Hal ini membuktikan komitmen Bawaslu untuk taat terhadap regulasi yang berlaku dan juga menunjukkan serta meningkatan Integritas Bawaslu pada semua tingkatan dari Pusat, Provinsi sampai Kabupaten/Kota.