Lompat ke isi utama

Berita

Minggar : Prosedur Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Edisi I

dfghjkl;

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat mengikuti Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) dengan tema "Prosedur Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu" yang diinisiasi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan secara daring (11/02/2026).

Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, S. Th bersama Anggota, Yusti Rambu Karadji, S. Th dan Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE mengikuti Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) dengan tema "Prosedur Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu" yang diinisiasi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan secara daring.  Kegiatan ini menghadirkan narasumber Leonardus Lian Liwun yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Kupang, dan diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur serta staf teknis yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran (11/02/2026).

Meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu Provinsi NTT menjadikan Minggar sebagai wadah peningkatan kapasitas di masa nontahapan.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH. dalam membukan kegiatan Minggar secara sah sekaligus sebagai pemantik dalam kegiatan ini, "menekankan pentingnya pemahaman secara utuh terkait mekanisme penerimaan laporan pelanggaran pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi".

Menurutnya, proses penerimaan laporan merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, khususnya terkait aspek teknis tata cara, persyaratan, serta batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu.

Dalam pemaparan materi, Leonardus menjelaskan secara rinci tahapan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menguraikan proses mulai dari penyampaian laporan oleh pelapor, pemeriksaan kelengkapan administrasi, registrasi laporan, hingga kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi. Selain itu, dijelaskan pula mengenai batas waktu pelaporan serta persyaratan yang harus dipenuhi agar laporan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Minggar diharapkan memberikan output dalam prosedur penerimaan pelanggaran pemilu secara komprehensif, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.