Menilik PHP Kepala Daerah dalam Diskursus Hukum
|
Waikbaubak, Bawaslu Sumba Barat - Dalam rangka memperluas wawasan hukum di lingkungan Badan PengawasPemilu, Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat pengampuh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas sebagai Narasumber membawakan materi “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024”, pada kegiatan Diskusi Khusus Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring dan diikuti oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-ProvinsiNTT (17/09/2025).
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake saat membuka kegiatan ini menyampaikan kegiatan Diskursus kali ini membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Nita juga menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini bertujuan untuk menggali pembelajaran penting dari proses persidangan perselisihan hasil Pemilihan 2024 di MK, khususnya yang terjadi di dua kabupaten tersebut.
“Kita ingin melihat pelajaran apa yang dapat dipetik dari sidang perselisihan di MK kemarin,” jelasnya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT tersebut berharap, kegiatan diskusi ini dapat berjalan dengan baik dan aktif diikuti oleh peserta dari Bawaslu kabupaten/kota di NTT.
Sri dalam pemaparannya terkait materi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024, menyampaikan bahwa pengawas harus bekerja lebih sigap dalam mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan di MK berdasarkan dalil pemohon. Semua proses yang berlangsung di MK sudah antisipasi oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT.