Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Sumba Barat Sosialisasikan PKPU 3/2025, Aturan Baru PAW DPRD

sosialisasi PKPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th menyampaikan dengan adanya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 akan menjadi payung hukum dalam proses Penggantian antarwaktu (PAW)oleh partai politik (29/01/2026).

Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat - Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, S. Th menghadiri undangan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat (29/01/2026).

Adapun peserta yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat, Kepala Kesbangpol, Kapolres Sumba Barat, Dandim 1613, Pengadilan Negeri, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Wartawan.

Sosialisasi ini, dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo menyampaikan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, termasuk perwakilan stakeholder yang hadir. Ia menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak adanya kesalahan penafsiran terhadap regulasi yang baru diterbitkan.

Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman lembaga penyelenggara pemilu terhadap regulasi terbaru mengenai mekanisme PAW,  dan memahami secara komprehensif mengenai substansi perubahan dalam PKPU terkait beberapa poin mulai yang bersifat minor hingga perubahan penting yang menyesuaikan kebutuhan teknis pelaksanaan PAW.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam kesempatannya mengharapkan sosialisasi yang berkesinambungan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yang kiranya menjadi payung hukum manakala ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Politik sehingga proses PAW berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

fds