Kewajiban Perpajakan Bawaslu Bentuk Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara
|
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat — Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Benyamin U.H.K. Yewang, STP., M.Si, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu RI, Pakerti Luhur, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya ketepatan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan ketepatan pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Bawaslu seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat bersama jajaran terkait mengikuti pemaparan materi mengenai perubahan dan ketentuan terbaru dalam administrasi perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memastikan pengelolaan keuangan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.