Keseriusan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam Mengawasi Kampanye
|
Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat - Tujuan dari kampanye pada pelaksanaan Pilkada digunakan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th mengungkapkan “kampanye yang berlangsung sampai tanggal 23 November 2024 mendatang membutuhkan keseriusan pengawas memastikan pihak-pihak yang dilarang ikut dalam masa kampanye”.
Kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:
Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;
Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Juga ketentuan kampanye oleh Kepala Daerah dan Pejabat sebagaimana pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan anak sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.