Kerawanan Netralitas ASN pada Pilkada 2024
humas | Selasa, September 17, 2024 - 21:57
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat – Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th dan Anggota Yusti Rambu Karadji, S.Th menghadiri rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan terjadi selama penyelenggaraan Pilkada, maka pihak Bawaslu terus berkoordinasi dengan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga netralitas. Dia berharap, ASN memahami tugas dan fungsinya dan tidak terganggu dengan pelaksanaan atau tahapan pilkada serentak.
"Kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi publiknya tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran paslon, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar ASN mengerti bagaimana posisi dirinya yang boleh memilih, boleh memilih namun tidak boleh berkampanye," jelas Bagja.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah, mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan giat itu juga dihadiri oleh Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah dari berbagai wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Sumba Barat.
Bawaslu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan bekerja secara profesional selama tahapan Pemilihan 2024.
Deklarasi Kepala Daerah/Penjabat Kepala Daerah mendukung Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cara:
1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan
Calon.
2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN.
4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran
Pemilihan tahun 2024
5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.