Kerawanan Isu-Isu Negatif pada Tahapan Kampanye
|
Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat - Mendeteksi dan mencegah potensi-potensi kerawanan isu-isu negatif yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat dapat menimbulkan konflik.
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Pokja Isu - Isu Negatif yang dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE bersama Yusti Rambu Karadji, S. Th pengampuh Divisi P3S dan Kepala Sekretariat Benyamin U. H. K. Yewang, S. TP., M. Si berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat (08/10/2024).
Latar belakang pembentukan pokja adalah untuk mendeteksi dan mencegah potensi-potensi kerawanan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat, dengan kewenangan Bawaslu yang terbatas maka Bawaslu harus berkolaborasi dengan stakeholder lain yang mungkin saja kewenangan itu ada bapak/ibu sekalian dan tugas kita dalam Pokja Isu-isu negatif memang agak banyak yang kita harus kerjakan bersama berdasarkan pasal 69 huruf b bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik.
Anggota Pokja Isu-Isu Negatif berasal dari Kesbangpol Kabupaten Sumba Barat dan Polres Kabupaten Sumba Barat serta Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.