Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi Perbawaslu 6 Tahun 2024, Evaluasi Pasca Pilkada Sumba Barat

evaluasi

Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Bawaslu memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan Pemilihan, "seluruh tahapan Pemilihan sudah usai yang dituangkan dalam bentuk laporan setiap divisi maupun laporan komprehensif, namun tidak terlepas dari kekurangan pada proses pengawasan yang nantinya akan menjadi masukan atau bahan evaluasi untuk Pemilihan mendatang dengan memperhatikan sisi regulasi, administrasi, maupun teknis pengawasan" disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th dalam membuka rapat Evaluasi Pengawasan secara resmi.

Rapat evaluasi pengawasan bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dengan peserta melibatkan seluruh jajaran pengawas (05/08/2025).

Papi menjelaskan bahwa pengawas mengemban tanggung jawab yang sangat besar dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan yang berlaku, perlu sinergitas pemahaman antar pengawas dalam memahami persoalan-persoalan yang terjadi dilapangan pada saat melakukan pengawasan. Menjaga integritas dalam berkerja adalah hal yang wajib dalam menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat, keberhasilan tergantung bagaimana kerjasama yang dibangun secara baik dan penempatan pengawai berdasarkan formasi dan kemampuan.

"Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan atau penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan", disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Sri Demu Alemina Br. Bangun dalam menyampaikan materi terkait pengawasan Pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.

Sri melayangkan pertanyaan mendasar untuk merefleksi kembali pengawasan yang dilaksanakan yaitu bagaimana proses pengawasan kita pada setiap pelaksanakan Pemilu dan Pemilihan apakah sudah sesuai regulasi atau belum? jika belum, langkah apa yang kita harus tempuh? selanjutnya bagaimana pola koordinasi yang dibangun dalam memaksimalkan tugas-tugas pengawasan agar tidak terjadi miskomunikasi dalam mengambil tanggung jawab?.

Perempuan berdarah batak itu menegaskan maksud dari pertanyaan ini adalah untuk mengevaluasi kerja-kerja pengawasan Bawaslu kabupaten Sumba Barat secara bersama-sama untuk dilakukan pembenahan guna memaksimalkan tugas dan fungsi pengawas.

"Jika flashback lagi ke proses pengawasan Pilkada 2024 terdapat celah yang merupakan kelemahan pada saat pengawasan, salah satunya ketidaksesuaian alat kerja yang diturunkan oleh Bawaslu RI dengan KPU tingkat kabupaten sehingga mengharuskan kita memikirkan alat kerja alternatif yang disesuaikan dengan pengawasan dilapangan, juga strategi pengawasan harus diperkuat, secara regulasi Bawaslu mengalami  sedikit  kelemahan  dikarenakan oleh keterlambatan Perbawaslu yang mengatur pada setiap tahapan dan selalu didahului oleh Peraturan KPU sehingga menyebabkan ketidak serentakan seakan-akan terjadi kekosongan hukum" tandas Yusti Rambu Karadji  selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. 

Kepala Sekretariat, Benyamin U. H. K. Yewang, S.TP., M.Si menambahkan hal serupa  "ruang kontrol sekretariat dalam mendukung kerja-kerja pengawasan sudah sangat baik namun dengan tensi pekerjaan yang tinggi membutuhkan konsentrasi yang ekstra, harapannya kedepan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat akan lebih baik dari sebelumnya.

Tujuan dari rapat evaluasi pengawasan adalah melakukan evaluasi seluruh proses tahapan berdasarkan Perbawaslu 6 Tahun 2024 serta mengidentifikasi keberhasilan maupun kelemahan dan tantangan pada proses tahapan Pilkada di Kabupaten Sumba Barat tahun 2024.

.