Lompat ke isi utama

Berita

Bicara Pemilu Nasional dan Lokal di Bale-Bale

bale-Bale

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th melakukan Konsolidasi Demokrasi di bale-bale Kampung Prai Ijing bersama Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pusat, Bung Sahat M.P Sinurat dan Ketua DPD GAMKI Nusa Tenggara Timur, Winson Neil Rondo dengan tema Pemilu Lokal dan Nasional (28/01/2026).

Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Diskusi Konsolidasi Demokrasi dengan thema Pemilu Lokal dan Nasional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Kampung Prai Ijing (28/01/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pusat, Bung Sahat M.P Sinurat dan Ketua DPD GAMKI Nusa Tenggara Timur, Winson Neil Rondo di sela-sela kegiatan seminar Identitas dan Panggilan Pemuda di Era Digital. Kegiatan ini berlangsung di bale-bale Kampung Prai Ijing, Kabupaten Sumba Barat dalam suasana dialogis dan penuh semangat kebangsaan dengan membahas Pemilu Lokal dan Nasional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional, yang dinilai memiliki implikasi strategis terhadap sistem kepemiluan, tata kelola demokrasi, serta peran penyelenggara dan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam pemaparannya menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum Pemilu, khususnya dalam relasi antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab untuk memahami secara utuh putusan tersebut sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Sementara itu, Ketua Umum GAMKI Pusat, Bung Sahat menekankan pentingnya peran generasi muda dan organisasi kepemudaan dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, Putusan MK tersebut harus dipahami tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai upaya konstitusional untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih efektif, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Ketua DPD GAMKI NTT, Bung Wintson menambahkan bahwa konteks daerah termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur perlu mendapatkan perhatian khusus dalam implementasi kebijakan Pemilu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat, dan tokoh adat dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta pendidikan politik masyarakat.

Diskusi yang berlangsung secara terbuka ini juga melibatkan pertukaran pandangan mengenai tantangan Pemilu ke depan, potensi sengketa pemilu, serta strategi membangun demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan, khususnya di tingkat lokal.

fober

Foto bersama Ketua (GAMKI) Pusat, Bung Sahat M.P Sinurat dan Ketua DPD GAMKI Nusa Tenggara Timur, Winson Neil Rondo