Rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan Bawaslu Tahun Anggaran 2025 (Unaudited)
|
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat mengikuti rapat internal yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Republik Indonesia terkait rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan Bawaslu Tahun Anggaran 2025 (Unaudited). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu 11 Februari 2026.
Rapat internal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memastikan kesesuaian data keuangan dalam proses rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu.
Rapat dibuka secara resmi oleh Pakerti Luhur selaku Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya ketelitian, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan unaudited Tahun 2025.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.