Lompat ke isi utama

Berita

Produk Hukum Bawaslu, Membutuhkan Digitalisasi Untuk Transparansi

kil

Ketua dan Anggota Bawaslu NTT dalam apat kerja mengenai pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) (12/05/2026)

Waikabubak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja mengenai pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu dari 22 kabupaten/kota secara daring dan luring  (12/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk mentransformasi JDIH agar tidak hanya menjadi pusat dokumentasi internal, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum bagi publik melalui berbagai inovasi digital.

Inovasi dan Digitalisasi JDIH Dalam arahannya, Ketua Bawaslu NTT Nonato menekankan pentingnya pengembangan fitur JDIH agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk rencana integrasi sistem di tingkat kabupaten/kota. Selama ini, proses verifikasi dokumen hukum masih bertumpu pada tingkat provinsi, namun ke depan, kabupaten/kota diharapkan dapat memiliki akses mandiri untuk mengunggah dan memverifikasi produk hukum mereka sendiri. Kualitas digitalisasi dokumen juga menjadi perhatian utama, di mana setiap keputusan dan putusan hukum harus dipastikan telah terunggah dengan kualitas pindai (scan) yang baik dan terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pengawasan Data Pemilih dan Program Strategis selain pengembangan JDIH, rapat ini juga membahas agenda strategis lainnya, yaitu pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu NTT mengapresiasi kinerja jajaran di kabupaten/kota yang tetap konsisten melakukan pengawasan meski di tengah tantangan efisiensi. Terkait kendala akses data di beberapa instansi daerah, koordinasi di tingkat provinsi telah dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran tugas pengawasan di lapangan.

Nonato mengingatkan seluruh staf sekretariat dan komisioner untuk menjaga profesionalisme dan soliditas kerja. Pengarsipan dokumen dan pengelolaan JDIH di masa non-tahapan pemilu harus dimaksimalkan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap keterbukaan informasi publik.

t

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat/Kordiv HP2H, Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE bersama Kasubag Hukum, Andrys B. Tanggela, A. Md dan Staf Hukum mengikuti Rapat Kerja Pengembangan JDIH Bawaslu yang di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui via Zoom.

Rapat Kerja Pengembangan JDIH Bawaslu lebih ditekankan konsistensi mengupload Produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kab/Kota baik itu SK, perjanjian kerjasama, nota kesepahaman, rekomendasi maupun dokumen lainnya yang tidak bersifat rahasia untuk transparansi akses informasi publik bagi seluruh kalangan masyarakat. Rapat Kerja Pengembangan JDIH ini mengingatkan kembali bahwa dokumen berbasis data digital sangat penting di era modern ini sehingga tidak hanya sekedar menyimpan kertas karena resiko terjadinya data hilang, dokumen korup atau ketidakteraturan informasi hukum akan sangat tinggi.