Lompat ke isi utama

Berita

Pertegas Integritas, Netralitas Di Atas Kepentingan Pribadi

konflik kepentingan

Proses pengisian Deklarasi Konflik Kepentingan dengan menandatangani formulir kepentingan pribadi jajaran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat (23/01/2026).

Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - pertegas "Netralitas di Atas Kepentingan Pribadi", Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat secara resmi mendeklarasikan komitmen untuk bebas dari praktik konflik kepentingan. Deklarasi ini digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya mempertegas integritas, profesionalisme, dan netralitas birokrasi dalam pelayanan publik.

Seluruh ASN di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyatakan siap menolak segala bentuk keterlibatan dalam praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Deklarasi ini tidak hanya menjadi simbolis semata, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya deklarasi konflik kepentingan diharapkan setiap kebijakan yang dibuat dan keputusan yang diambil harus sepenuhnya bebas dari kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dan sistem pelayanan pemerintahan secara umum.