Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Tertib Administrasi Kelembagaan

Administrasi

Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat- Untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan penyempurnaan dan peningkatan ketertiban administrasi dalam penyusunan naskah dinas berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas.

Bawaslu Kabupaten  Sumba Barat melaksanakan Rapat Pelatihan Pembuatan Surat Keputusan sebagai bentuk upaya pembenahan administrasi yang dipimpin oleh Ketua Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th bersama Anggota Sridemu Alemina Br. Bangun, SE dan Yusti Rambu Karadji S.Th serta Kepala Sekretariat Benyamin U. H. K. Yewang, S.TP., M.Si dengan melibatkan kasubbag dan staf pelaksana (17/06/2025).

Papi menyampaikan bahwa surat keputasan (SK) dikeluarkan secara resmi oleh lembaga dan  SK bersifat mengikat serta menggambarkan tujuan, fungsi dan memiliki dasar hukum.

“Pembuatan SK domainnya sekretariat, harus dianalisa oleh bagian hukum, agar keputusannya punya dasar hukum yang jelas” Ucapnya

Sementara itu, Yusti menegaskan setiap konsep surat-menyurat ada di sekretariat, dan dipahami oleh pimpinan dan staf karena setiap surat wajib memiliki dasar hukum mulai dari regulasi yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah.

Sri menyampaikan hal senada “reformasi birokrasi dimulai dari menguasai tata naskah dinas mulai dari penyusanan, penggunaan, dan pengelolaan sebagai bentuk penguatan internal serta memperhatikan kewenangan ketua dan kepala sekretariat”.

Benyamin Yewang juga menjelaskan terkait tata naskah dinas (efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, keamanan) berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020. 

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan ketajaman  pemahaman terkait pembuatan keputusan.