Internalisasi Survei Penilaian Integritas
|
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan nilai Integritas kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menggelar rapat internalisasi Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2025 tentang Evaluasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dan Pelaksanaan SPI Tahun 2025 (18/06/2025).
Rapat Internalisasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th bersama Anggota Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE dan Kepala Sekretariat Benyamin U. H. K. Yewang, S.TP.,M.Si dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
Papi menyampaikan “melalui internalisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Sumba Barat dapat berperan aktif dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan akuntabel dengan menindaklanjuti SE ini sesuai dengan tanggung jawab masing-masing”.
Sri menegaskan survey penilaian integritas berdampak terhadap reformasi birokrasi oleh karena itu jangan ditunda, harus segera dikerjakan dan diselesaikan dengan cepat, diverifikasi dan dikontrol oleh pimpinan.
Benyamin Yewang menyampaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK menyelenggarakan setiap tahun untuk mengukur kerawanan korupsi di setiap lembaga publik. Survei ini dilakukan secara online sehingga kita harus objektif dalam menilai.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka Bawaslu perlu melakukan evaluasi pelaksanaan survei penilaian integritas untuk perbaikan berkelanjutan di lingkungan Bawaslu, Hal tersebut dilakukan dengan identifikasi dan analisis area prioritas perbaikan atas dimensi-dimensi yang memiliki risiko kerentanan korupsi.
Harapannya dapat meningkatkan capaian target indikator sasaran strategis kedua dalam Reformasi Birokrasi (RB) General yaitu Terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional.