Evaluasi Pengawasan Tahapan Kampanye dan Persiapan Tes Wawancara PTPS
|
Waikabubak, Bawaslu Sumba Barat - ditengah berlangsungnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak di Kabupaten Sumba Barat dan Persiapan Pelaksanaan Tes Wawancara PTPS, kegiatan dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Sumba Barat (12 Oktober 2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Pdt. Papi B. Ndjurumana, S.Th didampingi Anggota Yusti Rambu Karadji, S.Th dan Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE.
Papi "meminta seluruh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat maupun jajaran adhoc untuk pengawasan melekat dengan memastikan tidak ada pihak-pihak yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024, jika terdapat pihak yang dilarang maka pengawas harus memberikan pencegahan namun ketika tidak ditindaklanjuti harus ditindak".
"dengan kewenangan yang dimiliki Panwascam dalam perekrutan PTPS, harus memperhatikan orang-orang yang memiliki kualitas dan kapabilitas, serta dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan berlaku netral." sambung Papi
Yusti juga menegaskan bahwa dalam pengawasan kampanye bukan saja kita datang duduk diam dan memantau dari jauh melainkan kita harus mencari tempat yang strategis dan selalu memberikan pencegahan misal mengawasi dipintu masuk untuk kita memastikan orang-orang yang masuk dalam kampanye terdapat ASN, Kepala Desa, maupun Aparat Desa atau pihak yang dilarang lainnya ikut terlibat. ingat, pengawas harus sampai duluan sebelum jadwal guna memberikan pencegahan kepada tim pemenangan, tuan rumah tempat kampanye maupun pasangan calon".
"jangan lupa membawa Form A pengawasan karena itu merupakan yang wajib dibawa oleh pengawas untuk menulis dan menguraikan semua hasil pengawasan kita dilapangan, memperhatikan tatacara penulisan yang memuat 5w+1H, ingat bahwa yang kita lakukan terlebih dahulu adalah pencegahan", ucap Sri Demu.
Peserta rapat yang terundang adalah Ketua dan Anggota Panwascam serta staf teknis Divisi SDMO dan P3S.