Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Menduduki Peringkat 9 Berdasarkan Monev Keterbukaan Informasi Publik
|
Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat - Menindaklanjuti surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Provinsi NTT Tahun 2025, Bawaslu Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi secara daring pada Senin (25/08/2025).
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, S. Th dan Staf Pengelola PPID Andi Rizal Subaidi, SH turut hadir bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di NTT. Kehadiran tersebut menjadi wujud komitmen Bawaslu Sumba Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rakor ini dibuka secara langsung Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, yaitu Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Melpi Minalria Marpaung, ST, SH, MH, Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yuanita Wake, SH, MH, serta Anggota/Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Amrunur Muh. Darwan, S.Si.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT yang akrab dipanggil Nato menegaskan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban lembaga atas keterbukaan informasi. “SAQ bertujuan mengukur dan mengevaluasi sejauh mana tingkat kepatuhan Bawaslu sebagai badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat NTT".
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Melpi Minalria Marpaung, ST, SH, MH, menegaskan “Bawaslu harus benar-benar siap dan teliti dalam mengisi instrumen SAQ yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT. Hasil penilaian ini akan mencerminkan sejauh mana komitmen kita terhadap keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Berdasarkan Monev Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Menduduki Peringkat 9 dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT.