Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi Digital Membutuhkan Penguatan SDM dan Koordinasi

ddre

Pimpinan Bawaslu NTT dalam memimpin Rapat  Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Provinsi NTT Tahun 2026 pada Kamis (27/8/2026).

Waikabubak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pengelolaan dan pelayanan data serta informasi publik melalui langkah transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan koordinasi yang berkesinambungan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Penguatan pengelolaan data tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Provinsi NTT Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Bawaslu Provinsi NTT pada Kamis (27/8/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, secara resmi membuka kegiatan setelah menyampaikan arahannya. Ia menekankan bahwa pengelolaan data dan informasi tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif, tetapi berkaitan erat dengan integritas kelembagaan dan kualitas pengambilan keputusan.
“Mari bekerja secara baik. Kita pastikan bahwa seluruh urusan kita tidak hanya sebatas urusan administratif, tetapi juga ada urusan untuk integritas kita. Menjaga akurasi data sehingga kita memastikan betul bahwa data yang benar itu di orang yang tepat, di waktu yang tepat sehingga bisa menghasilkan keputusan yang tepat,” tegas Nonato.

Menurutnya, pengelolaan data yang baik harus mampu memastikan informasi yang tersedia akurat dan dapat digunakan secara tepat untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Ia juga meminta jajaran Bawaslu memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan sesuai standar.

Kegiatan ini diikuti oleh 55 orang peserta yang hadir secara luring dan daring, termasuk dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh wilayah Provinsi NTT.

Rapat kerja tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, serta Anggota Bawaslu Provinsi NTT yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Melpi Minalia Marpaung. Para narasumber memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik serta tata kelola data berbasis digital yang terintegrasi dan akuntabel di lingkungan pengawas pemilu.

Dalam pemaparannya, Melpi menjelaskan pentingnya digitalisasi dokumen agar arsip dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan mudah diakses. Dokumen yang akan dipublikasikan harus terlebih dahulu dipastikan telah final dan terverifikasi.
“Pastikan informasi yang diberikan itu sudah final, sudah fix yang terakhir dan sudah di-scan oleh teman-teman staf di setiap divisi,” jelas Melpi.

Ia juga mengingatkan agar proses publikasi informasi melalui PPID dilakukan secara hati-hati. Dokumen yang dipublikasikan harus telah diverifikasi, layak dipublikasikan, dan tidak mengandung informasi yang dikecualikan.

Selain pengelolaan arsip, Melpi menyampaikan adanya sejumlah perubahan dalam mekanisme pengisian SAQ. Salah satunya adalah pemisahan antara bukti berupa tautan dan dokumen agar proses pemeriksaan menjadi lebih jelas dan terukur.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, dalam materi berikutnya menekankan bahwa memperoleh informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat. Keterbukaan informasi harus menjadi instrumen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Untuk mendapatkan informasi publik adalah hak asasi manusia.”

Germanus juga menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan tidak berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Informasi tertentu tetap harus dilindungi apabila termasuk informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi.

Dalam konteks pelayanan publik, perhatian juga diberikan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Parameter penilaian Monev dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan hak kelompok disabilitas sehingga layanan informasi publik dapat diakses secara lebih inklusif.

Melalui keikutsertaan dalam rapat kerja ini, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat siap mengimplementasikan keterbukaan informasi berbasis digital di tingkat daerah, guna memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan mengenai kinerja pengawasan demokrasi.