Bawaslu Sumba Barat Memanggil 240 PTPS Pada Pemilihan Tahun 2024
humas | Rabu, September 11, 2024 - 21:19
Waikabubak, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat memanggil 240 putra/putri terbaik Kabupaten Sumba Barat untuk mengambil bagian menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran akan dibuka secara resmi pada tanggal 12-28 September 2024 yang berlangsung selama 17 hari, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Barat untuk mengambil bagian dengan memperhatikan kelengkapan berkas pendaftaran.
Syarat utama untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Silahkan cek jadwal penerimaan calon PTPS melalui gambar di bawah ini: